Strategi Manajemen Risiko Bank Syariah di Masa Pandemi
Strategi Manajemen Risiko Bank Syariah di Masa Pandemi - Manajemen resiko bank syariah pada masa pandemi merupakan pembahasan yang penting dalam melakukan strategi-strategi yang dapat mengatasinya. Manajemen risiko merupakan proses yang mencakup identifikasi, mengukur, memonitor, dan mengelola suatu dampak atau konsekuensi yang akan diterima dikemudian hari menggunakan cara efektif dan efisien. Berbagai opini media mengenai manajemen resiko dan upayanya pada bank syariah terus dimuat dalam berbagai media tulis.
Strategi Manajemen Risiko Bank Syariah di Masa Pandemi
Hasil opini media adalah Pada dasarnya manajemen resiko pada masa pandemi ini terjadi pada operasional bank. Risiko operasional merupakan risiko yang asal menurut asal daya manusia, prosedur, dan sistem yang dikembangkan pada perusahaan tadi dan risiko yang muncul dampak beberapa faktor baik ekternal mupun internal.
PENDAHULUAN
Perbankan
berdasarkan Undang-undang No 7 tahun 1992 lalu direvisi sang Undang- undang
No.10 Tahun 1998 menyatakan bahwa bank adalah suatu badan bisnis pada upaya
buat melakukan peningkatan strata penghidupan warga , melakukan penghimpunan
dana menurut warga yg bentuknya suatu simpanan lalu disalurkan lagi buat warga
menggunakan bentuknya suatu kredit juga yg lainnya. Fungsi yang dimiliki bank
yakni menjadi Financial Intermediary, merupakan sebuah forum yg berperan buat
bisa mempertemukan antara oleh pengguna oleh pemilik dana. Dengan begitu,
kegiatan perbankan harus terus berproses menggunakan efisien serta efektif
menurut skala makro & mikro.[1]
Saat
ini, global sedang menghadapi perkara yg berdampak berfokus dalam aneka macam
sektor, sektor kesehatan, sektor sosial, dan sektor ekonomi termasuk industri
keuangan syariah. Pada webinar yg 1st series bertema "Strategi Pengelolaan
Risiko Pembiayaan Syariah menjelaskan bahwa, "impak pandemi covid-19 pula
menyerang aneka macam forum keuangan syariah pada Indonesia." Hal ini
ditemukan dalam Jakarta Islamic Index (JII) yg terkena impak paling diginifikan
ketika pertama kali Covid-19 melanda Indonesia yaitu dalam tahun 2020 yg lalu.
Index pasar kapital turun secara tajam sebesar 6,44% pada pertengahan Maret
2020.[2]
Pandemi
Covid 2019 menyebabkan beberapa sektor dari segala bidang terkena dampaknya.
Hal tersebut dikarenakan pergerakan masyarakat yang dibatasi pada masa pandemi.
Kemunculan virus ini jua sebagai galat satu kasus akbar pada pertumbahan
ekonomi galat satunya merupakan Sektor Keuangan perbankan syariah, dimana
sektor keuangan inilah yg menaruh pembiayaan terhadap sector rill, tetapi waktu
virus corona semakin semakin tinggi penyebarannya selama satu tahun ini
aktivitas atau bisnis bisnis yg dilakukan sector rill & semua warga
Indonesia itu dibatasi menggunakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan
Work Froom Home (WFH). Hal ini menciptakan sector rill stuck pada melakukan
aktivitas usahanya otomatis revenue atau pendapat perkapita akan mengalami
penurunan & ekonomi mengalami kelesuan.[3]
Manajemen
merupakan menyusun suatu data secara sistematis dengan tujuan dapat membuat
suatu strategi. Manajemen risiko adalah proses yang meliputi identifikasi,
mengukur, memonitor, dan mengelola suatu akibat atau konsekuensi yang akan
diterima dikemudian hari dengan cara efektif serta efisien. Dalam proses
manajemen risiko dapat dilakukan dari segi mengidentifikasi sumber risiko atau
dengan merancang metode untuk melihat risiko dengan menggunakan model
sistematis. Mengelolah manajemen risiko suatu hal yang sangat penting karena
menjadi salah satu acuan dalam melakukan suatu tindakan serta dapat digunakan
mencegah suatu yang tidak diinginkan dan ketika terjadi sudah memiliki kesiapan
dalam menghadapinya.
Dalam
dunia perbankan syariah ada beberapa macam suatu manajemen risiko yang harus
dilaksanakan sehingga ketika terjadi risiko tersebut bisa mengatasi. Berbagai
macam risiko yang harus dikendalikan adalah sebagai berikut dari risiko
pembiayaan, risiko pasar, risiko operasional. Setiap bank melakukan manajemen
risiko sendiri-sendiri sesuai dengan kebutuhan perusahaan tetapi mungkin
manajemen risiko paling menonjol di risiko operasional dan pembiayaan yang
serih dipantau dengan seksama karena memiliki kepentingan tersendiri dalam
berjalannya suatu perusahaan atau bank syariah tersebut.
Perbankan
syariah dimasa pandemi memiliki berbagai kendala yang dirasakan hal ini yang
membuat bank syariah harus menciptakan upaya-upaya untuk mengatasai kendala
tersebut, pada pembahasan ini akan dimuat berbagai kendala yang dialami oleh
bank syariah dan upaya-upaya yang dapat dilakukan dimasa pandemi dalam ulasan
yang berjudul “Strategi Manajemen Resiko Bank Syariah Dimasa Pandemi”.
PEMBAHASAN
Manajemen Resiko Bank Syariah dan Opini Media
Risiko
merupakan kemungkinan defleksi menurut output yg diharapkan. Selain itu,
terdapat jua yg mendefinisikan risiko menjadi ketidakpastian akan sesuatu yg
menghipnotis kesejahteraan seseorang . Risiko sangat berkaitan erat menggunakan
return atau taraf laba, yaitu selisih antar harga jual & harga beli,
ditambah kas lain misalnya dividen. Dalam pasar paripurna & efisien, akan
berlaku aturan interaksi positif antara return & risiko. Semakin tinggi
risiko, maka akan meningkat taraf laba yg diharapkan, begitu jua sebaliknya.[4]
Manajemen
risiko merupakan suatu proses yang meliputi identifikasi, mengukur, memonitor
dan mengelola suatu akibat atau konsekwensi yang akan diterima dikemudian hari
dengan cara yang efektif serta efisien. Bank syariah sebagai lembaga keuangan
yang berorientasi pada bisnis, di satu sisi berusaha mencari keuntungan, tetapi
disisi lain harus memperhatikan adanya kemungkinan risiko yang timbul dalam
kegiatan operasionalnya. Secara spesifik risiko-risiko yang dihadapi oleh bank
syariah meliputi risiko likuiditas, risiko kredit (pembiayaan), risiko modal,
dan risiko bunga. Bank syariah tidak akan menghadapi risiko tingkat suku bunga,
walaupun dalam lingkungan berlaku dual banking sistem meningkatnya tingkat
bunga dipasar konvensional dapat berdampak pada meningkatnya risiko likuiditas
sebagai akibat adanya nasabah yang menarik dana dari bank syariah dan berpindah
ke bank konvensional.[5]
Dalam
upaya menaikkan manajemen risiko dalam industry perbankan, bank harus
menerapkan manajemen risiko secara efektif. Ketentuan manajemenen risiko bagi
Bank Umum Syariah & Unit Usaha Syariah diatur pada PBI No. 13/23/PBI/2011
mengenai Penerapkan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah & Unit Usaha
Syariah. Dalam pasal dua PBI ditegaskan bahwa bank harus menerapkan manajemen
risiko secara efektif baik buat bank secara individual juga buat bank secara
konsolidasi menggunakan perusahaan anak. Tujuan dilaksanakan manajemen risiko
suatu perusahaan merupakan supaya bisa terhindar berdasarkan kegagalan,
menambah keuntungan, menekan porto produksi, & sebagainya.[6]
Macam-Macam
Manajemen Risiko diantaranya:
1.
Risiko Pembiayaan Bank Syariah
Dalam
arti sempit, pembiayaan digunakan buat mendefinisikan pendanaan yg dilakukan
sang forum pembiayaan misalnya bank syariah pada nasabah. Pembiayaan secara
luas berarti financing atau pembelanjaan yaitu pendanaan yg dimuntahkan buat
mendukung investasi yg sudah direncanakan, baik dilakukan sendiri juga
dikerjakan sang orang lain. Menurut M. Syafi’I Antonio mengungkapkan bahwa
pembiayaan adalah galat satu tugas utama bank yaitu anugerah fasilitas dana
buat memenuhi kebutuhan pihak-pihak yg adalah deficit unit
Penyebab
primer terjadinya risiko pembiayaan ini merupakan terlalu mudahnya bank menaruh
pinjaman atau melakukan investasi lantaran terlalu dituntut buat memanfaatkan
kelebihan likuiditas, sebagai akibatnya evaluasi pembiayaan kurang cermat pada
mengantisipasi banyak sekali kemungkinan risiko bisnis yg dibiayainya. Risiko
ini akan semakin tampak waktu perekonomian dilanda krisis atau resesi. Turunnya
penjualan menyebabkan berkurangnya penghasilan perusahaan, sebagai akibatnya
perusahaan mengalami kesulitan buat memenuhi kewajiban membayar utang-utangnya.
Ketika bank akan mengeksekusi kredit macetnya, bank nir memperoleh output yg
memadai, lantaran agunan yg terdapat nir sebanding menggunakan besarnya
pembiayaan yg diberikannya. Pada akhirnya, bank akan mengalami kesulitan
likuiditas yg berat, terutama waktu beliau memiliki pembiayaan macet yg relatif
besar. Risiko tadi bisa ditekan menggunakan cara memberi batas kewenangan keputusan
pembiayaan bagi setiap aparat yg membidangi pembiayaan, menurut kapabilitasnya
(autorize limit) & batas jumlah pembiayaan yg bisa diberikan dalam bisnis
atau perusahaan tetentu (financing line limit), melakukan diversifikasi, dan
kebijakan jaminan yg memadai.[7]
2. Risiko Pasar Bank Syariah
Risiko
pasar pada bahasa inggris “market risk” merupakan suatu risiko yg muncul
lantaran menurunnya nilai suatu investasi lantaran konvoi dalam faktor-faktor
pasar. Empat factor standard risiko pasar merupakan risiko modal, risiko suku
bunga, risiko mata uang, & risiko komoditas.
Variabel
pasar merupakan suku bunga & nilai tukar, termasuk afiksasi menurut ke 2
jenis risiko pasar tersebut, yaitu perubahan harga options. Menurut Surat
Edaran Bank Indonesia Tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum No.
06/23/DPNP lepas 31 Mei 2004, sensitifity to market risk adalah evaluasi
pendekatan kuantitatif & kualitatif faktor sensitifitas terhadap resiko
pasar yg diantaranya dilakukan melalui evaluasi terhadap komponen kapital atau
cadangan yg dibuat buat mencover fluktuasi suku bunga dibandingkan menggunakan
potensial loss menjadi dampak fluktuasi sukubunga, komponen kapital atau
cadangan yg dibuat buat mencover fluktuasi nilai tukar dibandingkan menggunakan
potensial loss menjadi dampak fluktuasi nilai tukar, & kecukupan penerapan
sistem managemen resiko pasar.[8]
3.
Risiko Operasional Bank Syariah
Salah satu risiko perbankan adalah risiko operasional.
Resiko operasional adalah resiko kerugian yang diakibatkan oleh proses internal
yang kurang memadai, kegagalan proses internal, kesalahan manusia, kesalahan
sistem & insiden-insiden eksternal yang memengaruhi operasional bank.
Dalam Peraturan OJK Nomor: 18 /POJK.03/2016 Tentang
penerapan manajemen risiko bagi Bank Umum yaitu didalamnya masih ada Risiko
Operasional Risiko ini merupakan efek kegagalan dalam internal & eksternal
sanggup jadi kesalah manusia, sitem, & bebepa insiden diluar bank contohnya
lingkungan atau bencana alam. Secara umum risiko operasional sulit untuk
diidentifikasi, diukur dan dikendalikan, namun Bank harus tetap mengupayakan
suatu sistem manajemen risiko operasional terutama terkait memakai
risiko-risiko operasi yang disebabkan oleh konflik pengendalian atau kontrol
internal, ketidakcukupan prosedur atau tidak berfungsinya proses internal,
kesalahan manusia atau fraud, & kegagalan sistem teknologi informasi. Ini
merupakan usaha untuk mengetahui, menganalisis, dalam setiap kegiatan usaha
memakai tujuan memperoleh efektivitas & efesiensi yang lebih tinggi.[9]
Masa
pandemi covid 19 bank syariah memiliki resiko dalam pengelolaan manajemen,
menurut Salam Pandemi mengakibatkan beberapa risiko yg dihadapai perbankan
syariah, diantaranya risiko pembiayaan, risiko operasional & risiko pasar.
Risiko pembiayaan mampu ada dampak kegagalan nasabah pada memenuhi kewajiban
mengingat nir sedikit nasabah yg kehilangan pekerjaan & mengalami penurunan
pendapatan. Risiko operasional diakibatkan perlambatan operasional misalnya
restriksi nasabah yg tiba ke bank, mutilasi jam operasional, work from home,
bahkan sampai penutupan cabang bank syariah pada beberapa wilayah buat ad
interim waktu. Risiko pasar nir sebagai kasus akbar bagi bank syariah lantaran
bank syariah menerapkan sistem bagi output bukan sistem bunga.
Latifah
mengungkapkan bahwa Risiko operasional adalah risiko yg ditimbulkan sang aneka
macam faktor yg dari menurut internal juga eksternal. Faktor yg dari menurut
internal misalnya pegawai sedangkan faktor eksternal misalnya nasabah. Masalah
operasional yg terjadi dikelompokkan sebagai dua, yaitu pertama, kasus yg
dihadapi nasabah; & kedua, kasus yg dihadapi bank. Masalah bagi nasabah itu
sendiri, yaitu terjadi penutupan tempat kerja & restriksi layanan sebagai
akibatnya pelayanan tidak boleh buat ad interim waktu. Sedangkan kasus bank,
yaitu terjadi peningkatan beban operasional lantaran penyediaan handsanitizer,
masker, multivitamin, desinfektan pada jumlah yg poly buat menjaga kesehatan
lingkungan tempat kerja, terutama bagi pegawai & nasabah. Penurunan keuntungan
bank pula terjadi mengingat restriksi aktivitas dan restriksi wilayah prospek
sebagai akibatnya nir sanggup bekerja secara optimal.[10]
Startegi
Manajemen Resiko Bank Syariah dan Opini Media
Strategi
Manajemen Risiko Pembiayaan Bank Syariah pada masa pademi covid-19
Pembiayaan
merupakan suatu proses mulai berdasarkan analisis kelayakan pembiayaan hingga
pada realisasinya. Tetapi realisasi pembiayaan bukanlah termin terakhir
berdasarkan proses pembiayaan. Setelah realisasi pembiayaan maka bank syariah
perlu melakukan pemantauan & supervisi pembiayaan, lantaran pada jangka
ketika pembiayaan nir tidak mungkin terjadi pembiayaan bermasalah dikarenakan
beberapa alasan. Bank syariah wajib bisa menganalisis penyebab pembiayaan
bermasalah sebagai akibatnya bisa melakukan upaya buat melancarkan pulang
kualitas pembiayaan tersebut.
Pembiayaan
bermasalah bahkan menjadi kategori macet menjadi masalah bagi bank syariah,
karena dengan adanya pembiayaan bermasalah bukan saja menurunkan pendapatan
bagi bank syariah tetapi juga menggerogoti jumlah dana operasional dan
likuiditas keuangan bank syariah, yang akhirnya akan menggoyahkan kesehatan
bank syariah dan pada akhirnya akan merugikan nasabah penyimpan/nasabah
investor. Pandemi Covid-19 yang menimbulkan efek sangat besar, sangat luar
biasa dan berimbas tidak hanya ancaman pada sektor kesehatan dan keselamatan
manusia melainkan juga pada sektor sosial, sektor ekonomi dan sektor keuangan
termasuk industri keuangan syariah.
Strategi
Manajemen Risiko Operasional Bank Syariah pada masa pandemi covid-19
Salah
satu masalah yang dihadapi oleh perbankan syariah adalah terkait dengan risiko
operasional yang tanpa diduga sering terjadi pada setiap lembaga keuangan baik
perbankan maupun lembaga lainnya. Akhir-akhir ini, atau selama beberapa bulan
terakhir di tahun 2020 dunia dikejutkan dengan adanya situasi yang cukup krisis
ekonomi ini berdampak pada dunia perbankan, termasuk dunia perbankan syariah di
Indonesia.
Berikut
beberapa strategi manajemen risiko pembiayaan perbankan syariah pada masa
pandemi covid-19 : 1. Melakukan optimalisasi pengembangan layanan teknologi,
yang bisa menjangkau oleh masyarakat kalangan dari atas hingga ke bawah
termasuk usaha mikro kecil dan menengah. 2. Mengajak masyarakat untuk
menggunakan layanan lembaga keuangan bukan bank syariah termasuk dalam
memobilisasi dana. 3. Berupaya memberikan layanan kemudahan bagi usaha
masyarakat kecil dan mikro, pelayanan bukan hanya berpusat di perkotaan tetapi
juga di daerah termasuk pelosok daerah. 4. Literasi dan sosialisasi pengenalan
fitur layanan terus diupayakan, karena masyarakat ada yang mengetahui
keberadaan layanan lembaga keuangan, namun tidak bisa membedakan mana yang
layanan syariah mana yang konvensional termasuk kalangan pelajar. 5. Banyak
melakukan literasi dan pengenalan pada fitur layanan yang ada kaitannya dengan
google, karena hampir semua anak-anak millennial, termasuk di youtube,
facebook, instagram dan social media lainnya.
KESIMPULAN
Pada
dasarnya manajemen resiko pada masa pandemi ini terjadi pada operasional bank. Risiko
operasional adalah risiko yang berasal dari sumber daya manusia,
prosedur, dan sistem yang dikembangkan di perusahaan tersebut dan risiko
yang timbul
akibat beberapa faktor baik ekternal mupun internal. Setiap perbankan syariah
selalu menerapkan sistem manajemen risiko dengan tujuan ketika terjadi risiko
yang akan terjadi dapat menyelesaikannya. Manajemen risiko sendiri diterapkan
dengan cara meidentifikasi, mengukur, memonitor, dan mengelola suatuakibat atau
konsekuensi yang akan dterima dikemudian hari dengan cara efektif serta
efisien.
Pada
masa pandemi covid ini yang akan banyak digunakan dalam menangani agar bank
syariah tetap berjalan adalah manajemen risiko operasional yang lebih di
fokuskan ketika terjadi bencana alam atau fenomenal yang tanpa dugaan dan
secara tiba-tiba dari jaug hari bank sudah memiliki solusi dalam menangani,
seperti ketika pandemi bank dalam tetap menjalankan operasionalnya beralih ke
digital yang di optimalkan sehingga tidak terjadi kemancetan dengan dukungan
pemerintah pastinya, dan yang kedua yaitu manajemen risiko pembiayaan yang pada
saat pandemi terdapat kebijakan langsung dari pemerintah sehingga mudah bagi
bank ikut menjalankan kebijakan itu tetapi sebelumnya pasti bank sudah
melakukan manajemen risiko pembiayaan, seperti ketika terjadi pembayaran macet
harus bagaiman, ketika pandemi terdapat kebijakan pengurangan biaya yang
ditangguhkan untuk nasabah baru dan penambahan waktu bagi nasabah lama atau
kreditur.
DAFTAR
PUSTAKA
Antonio,
Muhammad Syafi’i. Bank Syariah dari Teori ke Praktik , 160.
Jureid.
“MANAJEMEN RISIKO BANK ISLAM (PENANGANAN PEMBIAYAAN BERMASALAH DALAM PRODUK
PEMBIAYAAN PADA PT. BANK MUAMALAT CABANG PEMBANTU PANYABUNGAN)”, Analytica
Islamica, Vol. 5, No. 1, 2016. 87.
Hajar.
“ANALISIS MANAJEMEN RISIKO PEMBIAYAAN NATURAL UNCERTAITY CONTRACTS (NUC)”, Anil
Islam, Vol. 10 Nomor 1, Juni 2017. 13.
Muhamad,
Manajemen Dana Bank Syariah (Jakarta: Rajawali Press, 2015), hal. 218
Salim,
Agus dkk, “Risiko Operasional Pembiayaan Murabahah Perbankan Syariah”, Jurnal
Seminar Nasional Teknologi Komputer & Sains (SAINTEKS), ISBN :
978-602-52720-7-3 Februari 2020, 563.
Wangsawidjaja
Z, Pembiayaan Bank Syariah (Jakarta: PT Greamedia Pustaka Utama, 2012), 86.
WEB:
https://www.sketsaonline.com/manajemen-resiko-bank-syariah-dimasa-pandemi/
https://kilatnews.co/manajemen-risiko-operasional-bank-syariah-pada-masa-covid-19/
[1] Wafa
Raihani Salam, 2021, https://www.sketsaonline.com/manajemen-resiko-bank-syariah-dimasa-pandemi/
[2] Qotrunnada
Nisrina Najifah, 2021, https://www.kompasiana.com/qotrunnada05593/60829819d541df69f3611302/manajemen-risiko-bank-syariah-selama-pandemi-covid-19
[3] Lulu
Dzahidah, 2021, https://www.kompasiana.com/luludz/60825d4dd541df10153cc7c2/manajemen-resiko-pada-bank-syariah-dimasa-pandemi-covid-19
[4] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik , 160.
[5] Muhamad, Manajemen Dana Bank Syariah (Jakarta: Rajawali Press,
2015), hal. 218
[6] A. Wangsawidjaja Z, Pembiayaan Bank Syariah (Jakarta: PT Greamedia
Pustaka Utama, 2012), 86.
[7] Jureid. “MANAJEMEN RISIKO BANK ISLAM (PENANGANAN PEMBIAYAAN
BERMASALAH DALAM PRODUK PEMBIAYAAN PADA PT. BANK MUAMALAT CABANG PEMBANTU
PANYABUNGAN)”, Analytica Islamica, Vol. 5, No. 1, 2016. 87.
[8] Jureid, “Manajemen Risiko Bank Islam (Penanganan Pembiayaan
Bermasalah Dalam Produk Pembiayaan Pada PT. Bank Muamalat Cabang Pembantu
Penyambungan)”, Jurnal Analyca Islamyca, Vol. 5 No. 1, 2016, 84.
[9] Agus Salim, dkk, “Risiko Operasional Pembiayaan Murabahah Perbankan
Syariah”, Jurnal Seminar Nasional Teknologi Komputer & Sains (SAINTEKS),
ISBN : 978-602-52720-7-3 Februari 2020, 563.
[10] Latifah,
2021, https://kilatnews.co/manajemen-risiko-operasional-bank-syariah-pada-masa-covid-19/
Ditulis Oleh: Istiropah (Mahasiswa STEI SEBI)